Beranda | Artikel
Klausul Menekan Konsumen
Jumat, 1 April 2016

Klausul Menekan Konsumen

Mau tanya dong. Mengenai transaksi jual beli jasa. Ada klausul seperti ini:

  1. Konsumen bisa membayar 2 kali, pembayaran pertama disebut DP, pembayaran kedua disebut pelunasan. DP sekitar 30% total harga.
  2. Jika pada waktu pelunasan yang disepakati, konsumen gagal bayar, maka DP hangus dan tidak dikembalikan. Karena konsumen dianggap membatalkan transaksi.
  3. Setelah konsumen melunasi semua biaya, ada masa tunggu sebelum jasa tersebut ia peroleh. Jika selama masa tunggu tersebut konsumen membatalkan transaksi dengan alasan apapun (termasuk sakit atau meninggal), maka biaya yang dikembalikan hanya 50%.
  4. Di sisi lain, konsumen harus memaklumi jika ada penundaan waktu eksekusi jasa layanan sampai 5 kali.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah klausul muamalah seperti di atas syar’i? Tidak mengandung unsur kedzaliman/ merugikan konsumen?
  2. Jika ternyata memang mengandung unsur di atas, tapi konsumen tetap ridho dengan klausul yg merugikan dirinya, apakah dibolehkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu dibahas dalam kasus di atas.

[1] Keberadaan DP

[2] Adanya klusul yang sangat menekan konsumen

Pertama, keberadaan DP

Pendapat yang kuat, dibolehkan ada DP dalam transaksi. Dan boleh DP ini hangus, jika dibatalkan oleh salah satu pihak. Ada hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.” (HR. Malik dalam al-Muwattha, 2/609, Ahmad 6436, Abu Dawud 3502 dan yang lainnya)

Ba’i urban atau urbun adalah jual beli sistem DP. Imam Malik ketika menjelaskan hadis di atas, mengatakan,

وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

“Menurut saya – wallahu a’lam – (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, “Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya tidak jadi beli atau tidak jadi menyewa maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.” (al-Muwatha’, 2/609).

Hanya saja, sanad hadis ini dhaif. Hadits ini dinilai dhaif oleh al-Albani dalam kitab Dhoif Sunan Abi Daud, al-Misykah 2864 dan Dhoif al-Jami’ al-Shoghir.

Mengingat statusnya dhaif, maka hadis tidak digunakan sebagai dalil. Karena itu, jual beli sistem DP dibolehkan.

Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali dan diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Ibnu Umar, Sa’id bin al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin.

Kedua, akad idz’an

Mengenai klausul yang sangat menekan konsumen, sementara konsumen sangat membutuhkan barang, ini dibahas para ulama dalam kajian tentang akad idz’an (contract of adhesion).

Yang dimaksud akad idz’an adalah pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga atau persyaratan kepada konsumen dan itu menguntungkan pihak yang kuat. Seperti pemasanga listrik, air, telepon, dst.

Dalam transaksi ini, pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga dan persyaratan dari pihak perusahaan. Bahkan sampaipun dalam penentuan harga, pihak konsumen sama sekali tidak diberi hak untuk mengajukan penawaran.

Apakah klausul semacam ini termasuk pemaksaan?

Pada hakekatnya, akad ini tidak mengandung pemaksaan. Karena pelanggan ketika mengajukan permohonan, tidak ada yang memaksanya untuk menyetujui transaksi. Benar, dia tidak diberi hak untuk memberikan batasan transaksi. Tapi konsumen punya hak khiyar antara melanjutkan akad atau meninggalkannya.

Dalam keteragan di keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, pada muktamar ke-14, keputusan no. 132, tahun 2003,

Akad idz’an dibagi 2:

Pertama, Akad idz’an yang harganya standar sesuai kebutuhan riil

Akad idz’an yang diterapkan dengan menerapkan prinsip yang adil, tidak mendzlimi pihak lemah. Harga didasarkan pada nilai riil. Akad idz’an semacam ini dibolehkan, mengikat kedua belah pihak.

Karena pihak yang menetapkan harga, telah menyerahkan nilai manfaat kepada konsumennya, sehingga pihaknya berhak menagih pembayaran dari konsumen.

Dan transaksi untuk kebutuhan mendesak (ba’i al-Mudhthar) dengan harga normal (ats-Tsaman al-Adil) dibolehkan dengan sepakat ulama.

Kedua, Akad idz’an yang mengandung kedzaliman dari pihak yang berkuasa

Seperti Akad idz’an yang hakekatnya pembodohan konsumen, mengandung kedzliman pihak yang lemah, menerapkan harga berlebihan di luar harga normal (Ghabn Fahisy), atau mengandung klausul yang sangat menekan dan merugikan konsumen.

Jika terjadi akad idz’an semacam ini di masyarakat, pemerintah berhak untuk memaksa dalam menentukan nilai harga (at-Tas’ir al-Jabri) atau mengarahkkan klausul syarat yang diterapkan. Sehingga tidaka da unsur kedzaliman.

Dan kalaupun pemerintah mendiamkan, transaksi tetap sah, hanya saja pihak yang terdzalimi berhak untuk meminta keringanan. Jika tidak dikabulkan, perlu diingat bahwa semua yang mengandung unsur kedzaliman, jika belum selesia di dunia, akan berlanjut di akhirat.

Keputusan Majma’ diakses di: http://feqhweb.com/vb/t1264.html

Jika klausul yang disebutkan dalam transaksi di atas termasuk klausul tidak normal, transaksi dengan konsumen tetap sah. Hanya saja, konsumen berhak untuk mengajukan keringanan. Jika ternyata tidak dikabulkan, sementara konsumen tidak ridha, maka dia bisa mengundurkan diri. Jika dia terdesak untuk mendapatkan layanan itu. Dalam posisi ini, ketidak ridhaannya menjadi pemaksaan baginya.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits

KonsultasiSyariah.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5161-klausul-menekan-konsumen.html